Correct Article 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), diajukan secara tertulis oleh Wajib Bayar kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
(2) Permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) dapat diajukan secara tertulis oleh:
a. pejabat yang diberikan kewenangan pada Kementerian;
b. pejabat yang diberikan kewenangan pada instansi pemerintah; atau
c. Wajib Bayar.
Your Correction
