Correct Article 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP yang berasal dari penyelenggaraan Pelatihan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dikenakan terhadap aparatur sipil negara yang bertugas di Kementerian.
(2) Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP yang berasal dari penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dikenakan terhadap:
a. Mahasiswa Berprestasi nonakademik;
b. Mahasiswa Kurang Mampu; dan
c. Mahasiswa yang Terkena Bencana.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan untuk 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang.
(4) Pengenaan tarif PNBP Mahasiswa Berprestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada paling banyak 10 (sepuluh) Mahasiswa per semester.
(5) Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP yang berasal dari penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dan penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dikenakan terhadap:
a. penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian;
b. penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi pemerintah;
atau
c. masyarakat tidak mampu.
(6) Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, dikenakan terhadap:
a. penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian; atau
b. penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi pemerintah.
(7) Penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a diberikan apabila permohonan diajukan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian, kecuali Badan Layanan Umum (BLU).
(8) Penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b dan ayat (6) huruf b diberikan sesuai kesepakatan antara Kementerian dengan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja sama.
(9) Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap masyarakat tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diberikan kepada paling banyak:
a. 30 (tiga puluh) calon peserta pada tingkat dasar; dan
b. 30 (tiga puluh) calon peserta pada tingkat menengah, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan/disebut dengan nama lain, sesuai domisili.
Your Correction
