Correct Article 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP yang berasal dari biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dikenakan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio untuk:
a. penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian;
b. penyelenggaraan program pemerintahan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah;
c. kegiatan pendidikan;
d. kegiatan kesehatan;
e. kegiatan keagamaan;
f. kegiatan sosial; atau
g. kondisi Bencana.
(2) Penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian.
(3) Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan program pemerintahan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, kegiatan pendidikan, dan kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bersifat insidental dan tidak komersial; dan
b. terbatas untuk layanan jasa radio trunking, broadband wireless access/wireless data, radio konvensional, atau akses pelanggan (end user) untuk stasiun bumi.
(4) Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak komersial;
b. tidak bermuatan politis;
c. bersifat insidental hanya untuk hari besar keagamaan; dan
d. terbatas pada layanan jasa radio konvensional untuk Handy Talky.
(5) Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk kegiatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak komersial;
b. tidak bermuatan politis;
c. bersifat insidental hanya untuk pemberdayaan masyarakat tidak mampu; dan
d. terbatas pada layanan jasa radio konvensional untuk Handy Talky.
Your Correction
