Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif 50% (lima puluh persen) atas jenis PNBP yang berasal dari penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dikenakan terhadap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi tingkat komponen dalam negeri lebih besar dari 50% (lima puluh persen). (2) Tarif 50% (lima puluh persen) atas jenis PNBP yang berasal dari penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikenakan terhadap Mahasiswa Berprestasi akademik. (3) Pengenaan tarif PNBP Mahasiswa Berprestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada paling banyak 50 (lima puluh) Mahasiswa per semester. (4) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. (5) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak diberikan 2 (dua) kali selama menempuh pendidikan.
Your Correction