Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: