Correct Article 86
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat
(1) Menteri mendelegasikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Inspektorat Daerah.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
