Correct Article 85
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat
(1) Menteri mendelegasikan pembinaan Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik kepada direktur jenderal yang membidangi urusan bidang informasi dan komunikasi Publik dan pembinaan Sub Urusan Aplikasi Informatika kepada direktur jenderal yang membidangi urusan bidang aplikasi informatika.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, dan pengembangan.
(3) Pembinaan lanjutan diberikan kepada provinsi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang belum memenuhi target indikator kinerja terhadap pelaksanaan urusan bidang komunikasi dan informatika di daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
