Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan bersifat teknis terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika terhadap Pemerintah Daerah kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketaatan terhadap NSPK dan dampak terhadap pelaksanaan urusan bidang komunikasi dan informatika di daerah. (5) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat teknis terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk memastikan terlaksananya program dan kegiatan urusan konkuren bidang kominfo dapat dilakukan secara maksimal. (6) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan berbasis TIK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (7) Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction