Correct Article 80
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Kolaborasi penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dilakukan dengan melibatkan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah lain, perguruan tinggi, lembaga penelitian, komunitas, pelaku usaha dan masyarakat.
(2) Kolaborasi penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui antara lain:
a. fasilitasi adopsi teknologi digital yang diselenggarakan pihak ketiga dalam pelaksanaan SPBE yang menjadi prioritas daerah;
b. pemberdayaan komunitas digital SPBE; dan/atau
c. kegiatan kolaborasi lainnya dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah lain, perguruan tinggi dan lembaga penelitian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja sama yang disepakati.
(3) Fasilitasi adopsi teknologi digital yang diselenggarakan pihak ketiga dalam pelaksanaan SPBE yang menjadi prioritas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan:
a. menyusun program dan kegiatan terkait fasilitasi adopsi teknologi digital yang diselenggarakan pihak ketiga dalam pelaksanaan SPBE yang menjadi prioritas daerah;
b. berkoordinasi dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah lain dan/atau Perangkat Daerah lain terkait pelaksanaan kegiatan fasilitasi adopsi teknologi digital yang diselenggarakan pihak ketiga dalam pelaksanaan SPBE yang menjadi prioritas daerah di wilayahnya; dan
c. menyediakan fasilitasi adopsi teknologi digital yang diselenggarakan pihak ketiga dalam pelaksanaan SPBE yang menjadi prioritas daerah baik secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah lain dan/atau Perangkat Daerah lain.
(4) Pemberdayaan komunitas digital SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan:
a. menyusun program dan kegiatan pemberdayaan komunitas digital SPBE;
b. berkoordinasi dengan Instansi Pusat, Pemerintah
Daerah lain dan/atau Perangkat Daerah lain terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan komunitas digital SPBE;
c. melibatkan komunitas digital SPBE dalam rangka mendorong literasi dan transformasi digital dalam penyelenggaraan SPBE; dan
d. melaksanakan pelatihan bagi pelatih (training of trainers) kepada komunitas digital SPBE secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah lain, dan/atau Perangkat Daerah lain.
Your Correction
