Correct Article 79
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan promosi literasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Dinas bertugas:
a. menyusun program dan kegiatan terkait promosi literasi SPBE;
b. berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau tim koordinasi SPBE Nasional terkait pelaksanaan
kegiatan promosi literasi SPBE di wilayahnya; dan
c. melaksanakan promosi literasi SPBE baik secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau tim koordinasi SPBE Nasional.
(2) Pelaksanaan promosi literasi SPBE di daerah ditujukan bagi pengguna SPBE yang memanfaatkan Layanan SPBE.
(3) Pelaksanaan promosi literasi SPBE dilakukan secara daring atau luring.
Your Correction
