Correct Article 78
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan promosi literasi SPBE.
(2) Pemerintah
Daerah dapat menyelenggarakan kolaborasi dalam penyelenggaraan SPBE.
(3) Penyelenggaraan promosi literasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendukung tugas konkuren sub urusan Aplikasi Informatika bagi terselenggaranya SPBE di Pemerintah Daerah.
Your Correction
