Correct Article 77
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan tata kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit TIK, serta pemantauan dan evaluasi SPBE, Pemerintah Daerah harus membentuk tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah.
(2) Tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua merangkap anggota;
c. sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah kepala daerah.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sekretaris daerah.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan koordinator tim SPBE Pemerintah Daerah.
(6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah kepala Dinas yang merangkap sebagai anggota.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah kepala Perangkat Daerah di wilayahnya.
(8) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah mempunyai tugas:
a. memberikan arahan, pertimbangan, dan masukan atas pelaksanaan SPBE Pemerintah Daerah;
b. MENETAPKAN kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah; dan
c. MENETAPKAN koordinator tim SPBE Pemerintah Daerah.
(9) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan penerapan kebijakan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. mengoordinasikan penyusunan arsitektur dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah;
c. mengoordinasikan Layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. mengoordinasikan integrasi Proses Bisnis di
lingkungan Pemerintah Daerah;
e. mengoordinasikan perencanaan SPBE Pemerintah Daerah;
f. mengoordinasikan penganggaran SPBE Pemerintah Daerah;
g. mengoordinasikan pengelolaan Data dan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
h. mengoordinasikan pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus, serta Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah;
i. mengoordinasikan penerapan keamanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah;
j. mengoordinasikan penerapan Manajemen SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah;
k. mengoordinasikan pelaksanaan Audit TIK Pemerintah Daerah;
l. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE yang terpadu di lingkungan Pemerintah Daerah;
m. mengoordinasikan pelaksanaan SPBE dengan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya;
n. mengoordinasikan dengan tim koordinasi SPBE Nasional untuk pelaksanaan SPBE yang melibatkan lintas Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya; dan
o. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada pengarah tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah.
(10) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling rendah mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam penyusunan kebijakan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. memberikan dukungan teknis dan administrasi penyusunan arsitektur dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah;
c. memberikan dukungan teknis dan administrasi penyusunan perencanaan SPBE Pemerintah Daerah;
d. memberikan dukungan teknis dan administrasi penyusunan penganggaran SPBE Pemerintah Daerah;
e. melaksanakan integrasi Proses Bisnis di lingkungan Pemerintah Daerah;
f. melaksanakan Layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah;
g. melaksanakan pengelolaan, pemrosesan dan penyimpanan Data dan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
h. melaksanakan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus di lingkungan Pemerintah Daerah;
i. melaksanakan penyediaan Infrastruktur SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi:
1. Jaringan Intra Pemerintah Daerah; dan
2. SPLPD,
j. melaksanakan penerapan keamanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah;
k. melaksanakan penerapan Manajemen SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah;
l. memberikan dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan Audit TIK Pemerintah Daerah; dan
m. memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
(11) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling rendah mempunyai tugas:
a. menyusun dan menyampaikan usulan kebutuhan rencana kegiatan dan anggaran dalam pelaksanaan arsitektur dan Peta Rencana SPBE di Perangkat Daerah yang diwakilinya;
b. menyediakan dan menyiapkan sumber daya manusia pelaksana SPBE di Perangkat Daerah yang diwakilinya;
c. menghasilkan Data dan informasi sektoral di Perangkat Daerah yang diwakilinya;
d. memanfaatkan aplikasi SPBE dan Infrastruktur SPBE yang tersedia;
e. mengelola dan memanfaatkan Layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
f. membantu dalam penyusunan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE terkait dengan Proses Bisnis, Data dan informasi, dan layanan di Perangkat Daerah yang diwakilinya.
Your Correction
