Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Audit TIK pada Pemerintah Daerah diselenggarakan dengan berpedoman pada: a. kebijakan umum penyelenggaraan Audit TIK yang diatur oleh Menteri; b. standar dan tata cara audit Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah dan audit Aplikasi Khusus yang diatur oleh Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; dan c. standar dan tata cara audit keamanan Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah dan audit keamanan Aplikasi Khusus yang diatur oleh Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (2) Audit TIK pada Pemerintah Daerah meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan tata kelola dan manajemen TIK; b. fungsionalitas dan kinerja TIK; dan c. aspek TIK lainnya. (3) Penyelenggaraan Audit TIK pada Pemerintah Daerah dilakukan minimal dengan tahapan: a. perencanaan audit; b. pelaksanaan audit; dan c. pelaporan audit.
Your Correction