Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE. (2) Manajemen pengetahuan dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE. (3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen pengetahuan SPBE. (4) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Your Correction