Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi. (2) Manajemen keamanan informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE. (3) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (4) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan informasi, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Your Correction