Correct Article 61
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf i, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyelenggaraan Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di Pemerintah Daerah.
(4) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Pemerintah Daerah.
(5) Penyelenggaraan Penerapan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. keuangan;
d. pengadaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengawasan, akuntabilitas kinerja; dan
i. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
(6) Penyelenggaraan penerapan layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor:
a. pendidikan;
b. pengajaran;
c. pekerjaan dan usaha;
d. tempat tinggal;
e. komunikasi dan informasi;
f. lingkungan hidup;
g. kesehatan;
h. jaminan sosial;
i. energi;
j. perbankan;
k. perhubungan;
l. sumber daya alam;
m. pariwisata; dan
n. sektor strategis lainnya.
(7) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di Pemerintah Daerah.
(8) Dinas berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Layanan SPBE Pemerintah Daerah.
(9) Dalam hal penyelenggaraan Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas bertugas:
a. menggunakan Aplikasi Umum dalam penerapan layanan administrasi pemerintah berbasis elektronik.
b. mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum untuk penerapan layanan publik berbasis elektronik.
c. menerapkan integrasi Layanan SPBE baik layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
d. membangun dan mengembangkan Aplikasi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi layanan publik dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus.
e. menerapkan manajemen Layanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. menyediakan bantuan teknis (helpdesk) melalui berbagai pilihan saluran kepada pengguna Layanan SPBE untuk pengaduan layanan, permintaan layanan, dan penyelesaian masalah layanan.
g. memfasilitasi infrastruktur pendukung Layanan SPBE meliputi:
1. pemanfaatan Pusat Data nasional;
2. penyediaan Jaringan Intra Pemerintah Daerah; dan
3. penyediaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah.
Your Correction
