Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendaftaran sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
Your Correction