Correct Article 58
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendaftaran sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
Your Correction
