Correct Article 57
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus yang menggunakan Kode Sumber tertutup harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
(2) Dinas mengusulkan pengajuan permohonan pertimbangan menggunakan Kode Sumber tertutup kepada kepala daerah.
(3) Dinas berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah untuk menyepakati usulan pengajuan permohonan pertimbangan menggunakan Kode Sumber tertutup sebelum disampaikan kepada kepala daerah.
(4) Kepala daerah mengajukan permohonan pertimbangan menggunakan Kode Sumber tertutup kepada Menteri.
Your Correction
