Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan Intra Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan untuk komunikasi intra Pemerintah Daerah. (2) Komunikasi intra Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komunikasi tertutup antar Perangkat Daerah berbasis suara, video, teks, dan Data.
Your Correction