Correct Article 52
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Jaringan Intra Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan untuk komunikasi intra Pemerintah Daerah.
(2) Komunikasi intra Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komunikasi tertutup antar Perangkat Daerah berbasis suara, video, teks, dan Data.
Your Correction
