Correct Article 47
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendataan profil dan evaluasi mandiri atas Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali yang dikelola.
(2) Pendataan profil dan evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
(3) Pendataan profil dan evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Your Correction
