Correct Article 45
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan:
a. Pusat Komputasi; dan/atau
b. Pusat Kendali, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memastikan keterhubungan dengan Pusat Data nasional.
(3) Penyelenggaraan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(4) Penyelenggaraan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas harus melakukan pengamanan fisik infrastruktur Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali.
(5) Pengamanan fisik infrastruktur Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), minimal meliputi:
a. Sistem monitoring lingkungan berupa penyediaan televisi sirkuit tertutup (closed circuit television), kontrol akses masuk, dan log book;
b. sistem kelistrikan utama dan cadangannya berupa penyediaan UPS dan/atau genset;
c. sistem pemadam kebakaran berupa penyediaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) atau jenis lainnya;
d. sistem pendingin ruangan berupa penyediaan perangkat pendingin ruangan sesuai kebutuhan;
dan
e. sistem jaringan telekomunikasi berupa penataan dan pelabelan.
(6) Pusat Komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. laboratorium komputer;
b. ruang server farm; dan/atau
c. workstation farm.
(7) Pusat Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. Network Operation Center;
b. Data Operation Center;
c. Command/Operation Center;
d. Security Operation Center; dan/atau
e. Emergency Operation Center.
Your Correction
