Correct Article 44
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung.
(2) Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh Menteri dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.
(3) Pemerintah Daerah harus menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran kebutuhan kapasitas kepada Menteri melalui portal resmi yang diselenggarakan oleh Menteri.
(5) Pendaftaran kebutuhan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Dinas.
(6) Dinas melakukan pendaftaran kebutuhan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) setelah berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah.
(7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam rangka penyusunan kebutuhan kapasitas yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
