Correct Article 43
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f terdiri atas:
a. Infrastruktur SPBE nasional; dan
b. Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah.
(2) Infrastruktur SPBE nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Pusat Data nasional;
b. Jaringan Intra Pemerintah; dan
c. sistem penghubung layanan pemerintah.
(3) Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Pusat Komputasi dan Pusat Kendali;
b. Jaringan Intra Pemerintah Daerah; dan
c. SPLPD.
Your Correction
