Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f terdiri atas: a. Infrastruktur SPBE nasional; dan b. Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah. (2) Infrastruktur SPBE nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Pusat Data nasional; b. Jaringan Intra Pemerintah; dan c. sistem penghubung layanan pemerintah. (3) Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Pusat Komputasi dan Pusat Kendali; b. Jaringan Intra Pemerintah Daerah; dan c. SPLPD.
Your Correction