Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan klasifikasi Data sesuai risiko yang ditimbulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dinas harus memastikan seluruh Perangkat Daerah dalam Pemerintah Daerah telah melakukan klasifikasi Data sesuai risiko yang ditimbulkan.
Your Correction