Correct Article 40
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Data dan informasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e mencakup semua jenis Data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(2) Pemerintah Daerah menggunakan Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam SPBE.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Data dan informasi yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok Pemerintah Daerah yang bersangkutan
(4) Data dan informasi yang diperoleh Pemerintah Daerah merupakan milik negara dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penggunaan Data dan informasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai Data dan informasi antar Perangkat Daerah, antar Pemerintah Daerah dan/atau Instansi Pusat dengan berdasarkan:
a. tujuan dan cakupan;
b. penyediaan akses; dan
c. pemenuhan standar interoperabilitas Data, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penggunaan Data dan informasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan pada Arsitektur SPBE di Pemerintah Daerah masing- masing.
(7) Dalam menggunakan Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas harus:
a. memanfaatkan Pusat Data nasional untuk penyimpanan, pengelolaan, dan pemrosesan Data dan informasi;
b. menyediakan layanan interoperabilitas Data Pemerintah Daerah;
c. mengintegrasikan SPLPD ke sistem penghubung layanan pemerintah; dan
d. menyediakan dan/atau memanfaatkan layanan portal Data sebagai sarana diseminasi informasi dan pertukaran Data untuk kebutuhan analisis dan transaksi secara elektronik termasuk mengintegrasikan dengan portal satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction
