Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah harus menyusun Proses Bisnis Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan Proses Bisnis Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah. (3) Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan Data dan informasi serta penerapan aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. (4) Dalam penyusunan Proses Bisnis Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun oleh Perangkat Daerah yang membidangi organisasi, Dinas melakukan: a. menyusun Proses Bisnis yang menjadi kewenangannya; dan b. memberi masukan dan tanggapan terhadap Proses Bisnis yang disusun oleh Perangkat Daerah lain bersama dengan Perangkat Daerah yang membidangi organisasi. (5) Dalam penyusunan Proses Bisnis Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (6) Proses Bisnis Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah.
Your Correction