Correct Article 36
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE nasional;
b. perubahan rencana strategis Pemerintah Daerah;
c. perubahan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah;
atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Pemerintah Daerah.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala daerah.
Your Correction
