Correct Article 34
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (8) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Pemerintah Daerah;
c. perubahan pada unsur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b sampai dengan huruf i; atau
d. perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
