Correct Article 32
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
Pelaksanaan tata kelola SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah;
b. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah;
c. rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah;
d. Proses Bisnis;
e. Data dan informasi;
f. Infrastruktur SPBE;
g. Aplikasi SPBE;
h. keamanan SPBE; dan
i. Layanan SPBE.
Your Correction
