Correct Article 24
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Dinas kabupaten/kota melaksanakan pemetaan KIM.
(2) Pemetaan KIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan Data dan mengkategorisasi KIM di daerah berdasarkan khalayak sasarannya, media yang digunakan, jenis konten yang dibuat, dan bidang dan wilayah;
b. mengidentifikasi Isu Publik yang berkaitan dengan khalayak sasaran KIM;
c. memetakan KIM berdasarkan bidang kegiatan, kekuatan, dan pengaruhnya;
d. menentukan KIM yang perlu diprioritaskan dan dilibatkan; dan
e. menyusun laporan hasil pemetaan.
(3) Pemetaan KIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memanfaatkan Aplikasi Umum.
(4) Dinas provinsi melaksanakan koordinasi antar Dinas kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan kemitraan komunikasi dengan KIM berdasarkan hasil pemetaan yang dilaksanakan oleh Dinas kabupaten/kota.
(5) Kemitraan komunikasi dengan KIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) merupakan kerja sama kegiatan antara Dinas dengan pemangku kepentingan untuk peningkatan kapasitas jejaring dalam diseminasi Informasi Publik.
(6) Kerja sama kegiatan dengan KIM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia KIM dalam diseminasi Informasi Publik;
b. mengembangkan model dan uji coba model serta validasi kemitraan dalam diseminasi Informasi Publik;
c. memberikan solusi melalui pelaksanaan bimbingan teknis, workshop, sarasehan, forum, dan kegiatan peningkatan literasi informasi;
d. menyediakan dan/atau merancang secara bersama bahan‐bahan informasi dan melaksanakan diseminasi informasi dengan memanfaatkan media yang dimiliki KIM;
e. melaksanakan kompetisi serta pemberian penghargaan bagi KIM yang berprestasi; dan
f. monitoring dan evaluasi untuk mengukur efektivitas diseminasi informasi pada khalayak sasaran KIM menggunakan Aplikasi Umum.
Your Correction
