Correct Article 22
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN kebijakan pengelolaan relasi media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dinas melaksanakan relasi media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g melalui pengelolaan relasi dengan media.
(3) Pengelolaan relasi dengan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. membuat siaran pers;
b. melaksanakan kegiatan dengan media terkait pemberitaan yang meliputi:
1. konferensi pers;
2. kunjungan pers;
3. kunjungan ke media;
4. pertemuan dengan pemimpin redaksi;
5. liputan media; dan
6. melakukan klarifikasi pemberitaan,
c. melaksanakan kegiatan lainnya dengan media terkait pemberitaan dan/atau non pemberitaan;
d. mengelola ruang pers; dan
e. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan relasi dengan media.
Your Correction
