Correct Article 21
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Dinas melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dengan cara:
a. merencanakan prosedur pengaduan masyarakat, menyiapkan sarana, dan sumber daya pengelolaan pengaduan masyarakat;
b. melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat; dan
c. melaksanakan monitoring, pelaporan, dan evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat.
(2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Aplikasi Umum.
Your Correction
