Correct Article 19
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
Dinas melaksanakan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. pelaksanaan fungsi PPID; dan
b. pengelolaan pengaduan masyarakat.
Your Correction
