Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas dalam menyelenggarakan diseminasi informasi melalui Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat memanfaatkan Media Berbayar. (2) Pemanfaatan Media Berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan strategi komunikasi publik yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (3) Kriteria pemanfaatan Media Berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. merupakan tematik daerah; b. merupakan Isu Prioritas Nasional dan/atau event nasional dan internasional; dan c. perlu didiseminasikan kepada publik secara nasional untuk keperluan daerah. (4) Pemanfaatan Media Berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk diseminasi informasi dilakukan dengan memprioritaskan media lokal.
Your Correction