Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan MKPPD yang dikelola oleh Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan cara: a. MENETAPKAN tim media serta membagi tugas rencana kerja tim; b. membuat prosedur operasional standar dan melakukan rapat redaksi secara periodik; c. menentukan Informasi Publik yang akan dimuat dan tata letak isi media; dan d. mencetak/menerbitkan media dan/atau memutakhirkan isi MKPPD yang dikelola oleh Dinas. (2) Dinas tingkat kabupaten/kota mendata MKPPD kabupaten/kota dan melaporkan pada Dinas di tingkat provinsi. (3) Dinas di tingkat provinsi mendata MKPPD provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya dan melaporkan Menteri. (4) Konten komunikasi publik provinsi dan kabupaten/kota dapat digunakan atau ditayangkan pada MKPPD provinsi, kabupaten/kota lainnya, dan/atau Pemerintah Pusat, jika diperlukan. (5) Konten komunikasi publik nasional ditayangkan atau digunakan pada MKPPD provinsi dan kabupaten/kota. (6) Konten yang ditayangkan pada kanal resmi provinsi dan kabupaten/kota lainnya, dan/atau Pemerintah Pusat harus memenuhi standar kualitas konten yang ditetapkan oleh Menteri. (7) Aktivitas berbagi pakai konten pada Media Komunikasi Publik dapat dilakukan antar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah terdata sebagai MKPPD.
Your Correction