Correct Article 14
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
Perencanaan Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara:
a. melakukan identifikasi saluran komunikasi dan/atau media yang sesuai dengan khalayak sasaran dan/atau pemangku kepentingan;
b. melakukan identifikasi media yang dapat digunakan oleh khalayak sasaran dan/atau pemangku kepentingan untuk mengakses informasi mengenai Pemerintahan Daerah; dan
c. menyusun peta potensi dan peluang kerja sama atau kolaborasi dengan badan usaha penyelenggara Media Komunikasi Publik.
Your Correction
