Correct Article 12
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Dinas melaksanakan penyusunan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sesuai dengan kewenangan dan berdasarkan hasil strategi komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Dinas membentuk dan MENETAPKAN tim penyusun konten yang mempunyai tugas menyusun dan MENETAPKAN kelayakan konten yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam penyusunan konten Dinas dapat mengemas ulang konten yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah terkait kecuali dinyatakan tidak diizinkan oleh tim penyusun konten
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lainnya.
Your Correction
