Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyiapan penanganan komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi potensi dan jenis krisis dari rekomendasi pemantauan Isu Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c dan rekomendasi pemantauan informasi kebijakan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b; b. membentuk tim komunikasi krisis; dan c. menyusun prosedur operasional standar pengelolaan komunikasi krisis. (2) Pengelolaan komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan dan menganalisis Data dan informasi terkait krisis serta dampaknya; b. MENETAPKAN tujuan dan strategi penanganan krisis; c. melakukan koordinasi dengan pihak terkait; dan d. mengomunikasikan ke publik setiap upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan krisis serta memberikan perkembangan informasi terkini secara regular; dan e. mendokumentasikan tahapan penanganan krisis. (3) Evaluasi penanganan komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan Data dan informasi terkait penanganan krisis; dan b. mengevaluasi hasil penanganan krisis, menyusun laporan dan rekomendasi pengembangan perencanaan komunikasi krisis.
Your Correction