Correct Article 9
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Dinas menyusun strategi komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c berdasarkan:
a. program komunikasi tematik daerah;
b. program prioritas daerah; dan
c. penanganan komunikasi krisis.
(2) Program komunikasi tematik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disusun berdasarkan kebijakan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Program prioritas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah.
(4) Penanganan komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menangani isu yang berdampak negatif terhadap reputasi atau citra lembaga Pemerintah Daerah, meliputi:
a. penyiapan penanganan komunikasi krisis;
b. pengelolaan komunikasi krisis; dan
c. evaluasi penanganan komunikasi krisis.
Your Correction
