Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas menyusun strategi komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c berdasarkan: a. program komunikasi tematik daerah; b. program prioritas daerah; dan c. penanganan komunikasi krisis. (2) Program komunikasi tematik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disusun berdasarkan kebijakan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Program prioritas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah. (4) Penanganan komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menangani isu yang berdampak negatif terhadap reputasi atau citra lembaga Pemerintah Daerah, meliputi: a. penyiapan penanganan komunikasi krisis; b. pengelolaan komunikasi krisis; dan c. evaluasi penanganan komunikasi krisis.
Your Correction