Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas melaksanakan monitoring informasi kebijakan, opini, dan aspirasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi: a. pemantauan informasi kebijakan yang dihasilkan pemerintah; b. pemantauan Isu Publik di media massa dan media sosial; c. pengumpulan pendapat umum; d. pemantauan aduan masyarakat; e. evaluasi Isu Publik; dan f. penyusunan agenda komunikasi prioritas Pemerintah Daerah. (2) Dinas dalam melaksanakan monitoring informasi kebijakan, opini, dan aspirasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memperhatikan Prioritas Nasional. (3) Pemantauan informasi kebijakan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan informasi kebijakan yang dihasilkan pemerintah; b. menganalisis informasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. menyusun rekomendasi komunikasi atas hasil analisis, dan informasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang terindikasi krisis. (4) Pemantauan Isu Publik di media massa dan media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan informasi dari media massa dan media sosial; b. menganalisis informasi dari media massa dan media sosial; dan c. menyusun rekomendasi komunikasi atas hasil analisis, termasuk Isu Terindikasi Krisis. (5) Pengumpulan pendapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. merencanakan; b. mengumpulkan; c. menganalisis; dan d. menyusun rekomendasi komunikasi atas hasil analisis. (6) Pengumpulan pendapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan bersama dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan statistik. (7) Pemantauan aduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan Data aduan masyarakat; b. menganalisis Data aduan masyarakat; dan c. menyusun rekomendasi komunikasi. (8) Pelaksanaan monitoring informasi kebijakan, opini, dan aspirasi publik terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan Aplikasi Umum. (9) Evaluasi Isu Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara: a. memetakan hasil pemantauan informasi kebijakan, hasil pemantauan Isu Publik di media massa dan media sosial, hasil pengumpulan pendapat umum, dan hasil pemantauan aduan masyarakat yang terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. menganalisis hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk menentukan Isu Prioritas dan/atau Isu Terindikasi Krisis; dan c. menyusun agenda komunikasi prioritas Pemerintah Daerah dan membuat rekomendasi, termasuk Isu Terindikasi Krisis, berdasarkan hasil analisis: 1. informasi dari media massa dan media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b; 2. pendapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c; dan 3. Data aduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b. (10) Dinas harus mendistribusikan agenda komunikasi prioritas Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan rekomendasi komunikasi, termasuk Isu Terindikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c kepada Perangkat Daerah terkait secara berkala dan sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Your Correction