Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik dilaksanakan oleh Dinas. (2) Dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas dapat menugaskan pejabat fungsional bidang informasi dan komunikasi publik. (3) Dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas harus: a. mendukung Prioritas Nasional yang menjadi bagian dari sistem komunikasi publik nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; b. menyelaraskan aktivitas komunikasi Pemerintahan Daerah dengan prioritas komunikasi nasional; dan c. melaksanakan fungsi komunikasi sebagai komunikator dan fasilitator Pemerintah Daerah.
Your Correction