Correct Article 5
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang menjadi kewenangan daerah provinsi meliputi seluruh pengelolaan informasi dan komunikasi publik terhadap Urusan Pemerintahan konkuren yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah provinsi.
(2) Sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota meliputi seluruh pengelolaan informasi dan komunikasi publik terhadap Urusan Pemerintahan konkuren yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
(3) Dalam menyelenggarakan sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN peraturan kepala daerah.
Your Correction
