Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
3. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
4. Layanan Pos Komersial adalah layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
6. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos.