Correct Article 57
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula melalui penyesuaian dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Oktober 2025.
Your Correction
