Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula melalui penyesuaian dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Oktober 2025.
Your Correction