Correct Article 55
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Instansi Pembina melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Jabatan Fungsional Pranata Humas di seluruh Instansi Pemerintah.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
