Correct Article 54
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional merupakan bentuk pelayanan manajemen kepegawaian Pranata Humas untuk memudahkan kegiatan administrasi, pendataan, pemantauan, dan evaluasi Pranata Humas.
(2) Instansi Pembina mengelola sistem informasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
