Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional merupakan bentuk pelayanan manajemen kepegawaian Pranata Humas untuk memudahkan kegiatan administrasi, pendataan, pemantauan, dan evaluasi Pranata Humas. (2) Instansi Pembina mengelola sistem informasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction