Correct Article 52
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah Ikatan Pranata Hubungan Masyarakat (IPRAHUMAS) INDONESIA.
(2) Setiap Pranata Humas wajib menjadi anggota Ikatan Pranata Hubungan Masyarakat (IPRAHUMAS) INDONESIA.
(3) Dalam hal nomenklatur organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi perubahan, Pranata Humas wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Humas tersebut.
(4) Organisasi profesi bertugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Your Correction
