Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas; b. pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas; dan c. pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Your Correction