Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan sarana dan prasarana oleh Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan keagenan Pos dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction