Correct Article 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Current Text
Penyediaan sarana dan prasarana oleh Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan keagenan Pos dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
