Correct Article 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Current Text
Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, dan layanan logistik harus menerapkan sistem manajemen keamanan informasi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Your Correction
